Breaking News

DPRD Sumbar Sahkan APBD- P Rp4,8 T



BETRANS PADANG. Sidang paripurna penetapan Ranperda APBD-P tahun 2016 yang berlangsung, Selasa (11/10/2016)  jam 14.00 WIB di Gedung DPRD Sumbar terungkap, bahwa  puluhan miliar anggaran terpaksa dipangkas DPRD Sumbar juga  menetapkan APBD Perubahan  (APBD-P) Provinsi Sumbar tahun 2016 sebesar Rp4,88 triliun.

Pemangkasan ini terjadi akibat penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) yang dilakukan pemerintah pusat dan berkemungkinan ada factor lain terjadi. 
Diantara yang dana yang dipangkas adalah belanja pegawai Rp25,916 miliar dan termasuk dana perimbangan Rp1,729 miliar.

Ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim  juga menjelaskan, efesiensi anggaran juga dilaku-kan  sesuai aturan dengan cara meniadakan anggaran pembangunan fisik yang diprediksi tak mungkin bisa selesai hingga akhir tahun ini. Dana untuk program yang tidak terlalu penting dan tak sesuai dengan target rancangan sebahagian juga dikurangi.

Terkait pencairan dana alokasi umum (DAU) yang sempat juga tertunda, menurut dia, telah ada angin segar dari pemerintah pusat dalam bentuk kabar baik. Kemungkinan dalam satu bulan DAU senilai Rp57 miliar bisa cair Desember mendatang. “Kita sudah konsultasi ke Kemendagri. Mereka janji memberikan dana DAU sebulan dulu, yakni sebesar Rp57 miliar Desember tahun sekarang,” ucap Hendra pada awak media.

Kendati demikian, ia menegaskan, dana sebulan DAU tadi belum bisa digunakan pada tahun ini. Semua karena terbatasnya waktu. Otomatis dana Rp57 miliar itu hanya bisa 
digunakan untuk APBD Tahun 2017.


Faksi-fraksi di DPRD juga menyepakati, satu bulan anggaran DAU yang akan diberikan pusat dan sebaiknya digunakan pada Tahun 2017. Ini disebabkan karena  dana baru bisa cari bulan Desember,  tahun anggaran juga akan berakhir Desember. Dana tersebut  kemungkinkan tidak dapat untuk dibelanjakan tahun sekarang. (***)
PT. Transisi Inter Media, Mengucapkan: Selamat datang di Website Beritatransisi.com, Terima kasih telah berkunjung di Website kami.. Semoga anda senang!! Tertanda Pemred: Edison Effendi