Breaking News

Ditresnarkoba Polda Berhasil Ungkap Beberapa Kasus Narkoba Selama Januari 2018

Betrans,sumbar,Lagi-lag Direletorat Nakorba Polda Sumbar berhasil mengungkap beberapa kasus Nakorba dalam satu bulan ini. Hal ini diungkap oleh Wadir Nakorba dalam acara Pers realize Nakorba, Rabu (31/1/2018) jam 11.00 Wib. Pengungkapan kasus untu bulan cukup mengejutkan dan hampir semua kabupaten kota berhasil menciduk para pelaku.
Salah seorang pelaku Ibu Rumah Tangga,berinsial  L (35) menjadi tersangka penutup giat mengungkap kasus narkoba yang gencarnya dilakukan jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar selama periode 15 – 30 Januri 2018.
“Dari tangan tersangka inisial  L (35) yang beralamat di Jalan Purus I No.3A RT 001 RW 001 Kelurahan Purus Kecamatan Padang Barat ini berhasil disita Barang Bukti (BB) berupa 2 paket Narkotika golongan I bukan tanaman, Shabu dengan berat bersih 0,42 gram,” jelas Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Syamsi didampingi Wakil Direktur Resnarkoba Polda Sumbar, AKBP Yuliarman Try Himawan beserta Kasubdit Narkoba jajaran Penkum dalam press release yang digelar di Mapolda Sumbar.
Ia juga menyampaikan, tersangka L (35) ditangkap pada hari Minggu Tanggal 28 Januari 2018 sekitar pukul 13.00 WIB dengan tempat kejadian di Gang Jalan Olo Ladang No.4A RT 02 RW 01 Kelurahan Purus Kecamatan Padang Barat Kota Padang.
Selama periode 15 – 30 Januri 2018 ini, selain L (35) terdapat 10 tersangka lainnya yang berhasil diringkus jajaran Ditresnarkoba Polda Sumbar. Diantaranya F (31) dengn BB 1 paket Narkotika bukan jenis tanaman Shabu dengan berat bersih 0,02 gram. Kemudian 3 tersangka masing-masing IA (42), YN (47), IK (55) dengan BB 4 Paket Shabu dengan berat 1,28 gram. D (31) BB 15 Paket Shabu dengan berat bersih 14,21 gram, R (33) BB 4 Paket Shabu seberat 0,52 gram. N (25) BB 1 Paket Shabu dengn berat bersih 0,57 gram. HH alias B dengan BB 7 Paket Shabu berat 1,66 gram, E (37) BB 1 Paket Shabu dengan berat bersih 0,36 gram, dan MA (24) dengan BB 1 Paket Shabu berat bersih 0,94 gram.
 "Total BB Shabu keseluruhannya berat 19,98 gram. Dan dibanding tahun sebelumnya angka ini meningkat dan ini berkat informasi dari masyarakat dan giat ungkap kasus Narkoba Ditresnarkoba Polda Sumbar Tahun 2018," terang Wadir Resnarkoba Polda Sumbar, AKBP Yuliarman Try Himawan pada awak media.

Atas perbuatannya, masing-masing tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau (2) Sub Pasal 112 ayat (1) atau (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman dipidana mati atau seumur hidup atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Syamsi.
PT. Transisi Inter Media, Mengucapkan: Selamat datang di Website Beritatransisi.com, Terima kasih telah berkunjung di Website kami.. Semoga anda senang!! Tertanda Pemred: Edison Effendi