Ditresnarkoba Polda Berhasil Ungkap Beberapa Kasus Narkoba Selama Januari 2018
Betrans,sumbar,Lagi-lag Direletorat Nakorba Polda Sumbar
berhasil mengungkap beberapa kasus Nakorba dalam satu bulan ini. Hal ini
diungkap oleh Wadir Nakorba dalam acara Pers realize Nakorba, Rabu (31/1/2018)
jam 11.00 Wib. Pengungkapan kasus untu bulan cukup mengejutkan dan hampir semua
kabupaten kota berhasil menciduk para pelaku.
Atas perbuatannya, masing-masing tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau (2) Sub Pasal 112 ayat (1) atau (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman dipidana mati atau seumur hidup atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Syamsi.
Salah seorang pelaku Ibu Rumah Tangga,berinsial L (35) menjadi tersangka penutup giat mengungkap
kasus narkoba yang gencarnya dilakukan jajaran Direktorat Reserse Narkoba
(Ditresnarkoba) Polda Sumbar selama periode 15 – 30 Januri 2018.
“Dari tangan tersangka inisial L (35) yang beralamat di Jalan Purus I No.3A
RT 001 RW 001 Kelurahan Purus Kecamatan Padang Barat ini berhasil disita Barang
Bukti (BB) berupa 2 paket Narkotika golongan I bukan tanaman, Shabu dengan
berat bersih 0,42 gram,” jelas Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Syamsi
didampingi Wakil Direktur Resnarkoba Polda Sumbar, AKBP Yuliarman Try Himawan
beserta Kasubdit Narkoba jajaran Penkum dalam press release yang digelar di
Mapolda Sumbar.
Ia juga menyampaikan, tersangka L (35) ditangkap pada hari
Minggu Tanggal 28 Januari 2018 sekitar pukul 13.00 WIB dengan tempat kejadian
di Gang Jalan Olo Ladang No.4A RT 02 RW 01 Kelurahan Purus Kecamatan Padang
Barat Kota Padang.
Selama periode 15 – 30 Januri 2018 ini, selain L (35)
terdapat 10 tersangka lainnya yang berhasil diringkus jajaran Ditresnarkoba
Polda Sumbar. Diantaranya F (31) dengn BB 1 paket Narkotika bukan jenis tanaman
Shabu dengan berat bersih 0,02 gram. Kemudian 3 tersangka masing-masing IA
(42), YN (47), IK (55) dengan BB 4 Paket Shabu dengan berat 1,28 gram. D (31)
BB 15 Paket Shabu dengan berat bersih 14,21 gram, R (33) BB 4 Paket Shabu
seberat 0,52 gram. N (25) BB 1 Paket Shabu dengn berat bersih 0,57 gram. HH
alias B dengan BB 7 Paket Shabu berat 1,66 gram, E (37) BB 1 Paket Shabu dengan
berat bersih 0,36 gram, dan MA (24) dengan BB 1 Paket Shabu berat bersih 0,94
gram.
"Total BB Shabu keseluruhannya berat 19,98 gram. Dan
dibanding tahun sebelumnya angka ini meningkat dan ini berkat informasi dari
masyarakat dan giat ungkap kasus Narkoba Ditresnarkoba Polda Sumbar Tahun
2018," terang Wadir Resnarkoba Polda Sumbar, AKBP Yuliarman Try Himawan
pada awak media.
Atas perbuatannya, masing-masing tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau (2) Sub Pasal 112 ayat (1) atau (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman dipidana mati atau seumur hidup atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Syamsi.