Breaking News

Sidang Tipikor Rudin Wako Padang Panjang Hadirkan 8 Saksi

Betrans,  Padang -  Sidang kasus korupsi anggaran rumah dinas Walikota Padang Panjang ke 5 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Anak Air Koto Tangah Padang dengan agenda pengambilan keterangan saksi, Kamis (22/2).

Sidang digelar pukul 10.00 wib menghadirkan delapan saksi yakni, mantan Sekdako Budi Hariyanto, mantan Kabag Humas Adi Tia Warnanya (saat ini Sekretaris KPU Padang Panjang), Harkes (saat ini Kadis Satpol PP Damkar) dan lima pekerja, Zulherman, Angga, Andre, Eric, Riki.

Sidang yang dipimpin oleh Sri Hartati  (Hakim Ketua) Ari Mulyady (anggota) Zaleka (anggota), mendengarkan keterangan saksi yang telah membacakan sumpah untuk memberikan keterangan yang benar.

Mantan Sekdako Padang Panjang Budi Hariyanto ketika ditanyakan tentang SK Pengangkatan tenaga kebersihan di lingkungan Rudis Wako Padang Panjang mengaku sejak ditanda tangani nya, tidak ada terjadi perubahan. 

"Sebelum SK itu saya tanda tangani, terlebih dahulu, Draf SK ith diajukan Kabag Umum kepada bahagiaan Hukum. Setelah itu balik lagi ke Kabag Umum, Asisten dan baru ke meja saya untuk persetujuan ditanda tangani," papar Budi menjelaskan pores penetapan SK tenaga harian lepas di lingkungan Pemko Padang Panjang.


Terkait adanya perubahan SK tersebut mantan Sekdako 2014 itu sama sekali tidak mengetahuinya, karena yang membuat draf SK tersebut adalah Kabag Umum dan jajaran ya.

Sementara itu mantan Kabag Umum Arkes dalam keterangannya menyatakan tidak tau sama sekali proses pencairan gaji pekerja kebersihan di Rudis Wako  Padang Panjang itu.

"Karena selaku Kabag Umun tugas saya melakukan pembinaan saja, terkait dengan teknis itu gawenya Kasubag Rumah Tangga yang pada saat itu dijawab oleh Aditiwarman. "Kasubag Rumah Tangga tugasnya adalah Pengawas, sebagai perpanjangan tangan dari Dinas Umum, termasuk dengan tenaga kerja kebersihan yang berjumlah 12 orang tersebut,"  kata Arkes. 

Sementara Aditiawarman selaku pengawasan saat itu mengatakan, SK tenaga kerja kebersihan di Rudis itu, jumlahnya benar 12 orang dan itu sudah ada saat dia menjabat. 

"Selaku Kasubag rumah tangga saya tidak   tau secara teknis pengelolaan tenaga kerja, karena itu adalah rana pengawas sepenuhnya. Sebelum membayar gaji daftar asepsi di bawa kepada saya untuk ditandatangani setelah itu pengawas membawa surat itu dan selanjutnya saya tidak tau lagi," kata Aditiawarman.

Aditiawarman juga menjelaskan kalau Rinci tidak perna memberitahukan kalau ada penggantian tenaga kerja, bahkan saya tanyakan ada tidak permasalahan tenaga kerja, namun rici menjawab tidak," katanya.

Seperti diketahui, Maria Feronica merupakan terdakwa kasus korupsi penganggaran rumah dinas (rumdis) Wali Kota Padang Panjang tahun anggaran 2014-2015.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umun (JPU) dijelaskan, tahun 2014 Sekretariat Daerah Kota Padang Panjang mendapatkan anggaran sebesar Rp360 juta. Uang tersebut dipergunakan untuk membayar upah 12 orang pekerja rumdis dengan bayaran masing-masing Rp45 ribu perhari.

Lalu, pada Maret 2014, Sekretariat Daerah Kota Padang Panjang menggati pengawas kebersihan rumdis dari Zulherman pada Rhici Lima Saza yang kini sama-sama mendekam di Rutan Anak Air bersama istri Wali Kota Padang Panjang tersebut.

Sidang disekor sampai pukul 14.00 wib dengan menghadirkan 5 saksi dari tenaga kerja kebersihan.  (ce) 










PT. Transisi Inter Media, Mengucapkan: Selamat datang di Website Beritatransisi.com, Terima kasih telah berkunjung di Website kami.. Semoga anda senang!! Tertanda Pemred: Edison Effendi