Breaking News

Irwan Prayitno,Berikan Arahan kepala OPD dan seluruh KPA, PPTK dilingkungan Pemprov Sumatera Barat


Betrans,sumbar,Gubernur Provinsi Sumatera Barat, Irwan Prayitno memberikan arahan kepada seluruh kepala OPD dan seluruh KPA, PPTK dilingkungan Pemprov Sumatera Barat terkait Peraturan Presiden No 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah.

"Penting bagi aparatur untuk memahami Perubahan ke 5 setelah Perpres No 4 tahun 2015, agar tidak terjadi kesalahan baik teknis maupin administrasi," tegasnya di Aula Gubernur Sumbar, Rabu, 18 April 2018.

Ia mengatakan, Perpres ini berlaku mulai 1 juli 2018 yang merupakan landasan bagi para pelaksana kegiatan belanja barang/jasa Pemerintah dilingkungan Pemprov Sumbar agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan belanja barang/jasa pemerintah.

"Saya mengingat para seluruh OPD untuk berhati-hati dan memahami aturan agar setiap pekerjaan berkualitas dan bertanggungjawab," tukuknya.

PT. Transisi Inter Media, Mengucapkan: Selamat datang di Website Beritatransisi.com, Terima kasih telah berkunjung di Website kami.. Semoga anda senang!! Tertanda Pemred: Edison Effendi