Breaking News

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Gelar Rapat Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2018


Betrans,Padang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) menggelar Rapat Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sosialisasi tersebut dilakukan lantaran Perpres Nomor 16 tahun 2018 merupakan pengganti dari Perpres Nomor 54 tahun 2010 beserta perubahannya.
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan, Perpres Nomor 16 tahun 2018 semangatnya adalah perubahan ke arah yang lebih baik. Kekurangan yang sebelumnya ada pada Perpres 54 tahun 2010 diperkuat pada aturan terbaru. Untuk itu, stake holder tarkait harus memahami aturan itu agar bisa menjalankan kegiatan sesuai aturan.
“Tentunya dengan Perpres 16/2018 diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tidak berbelit-belit dan sederhana. Sehingga memberikan value of money, serta mudah dikontrol dan diawasi,” ujar Irwan Prayitno melalui akun instagramnya @irwanprayitno.
Irwan menegaskan proses pengadaan barang dan jasa tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun agar tidak terjadi penyimpangan yang berimplikasi hukum. Petugas yang ditunjuk sebagai kelompok kerja (Pokja) pengadaan harus independen dan menjalankan proses sesuai aturan yang ada.
“Proses pengadaan yang dilakukan sesuai aturan akan memberikan jaminan hukum bagi anggota pokja sehingga tidak tersangkut masalah hukum,” ujar Irwan. (*)
PT. Transisi Inter Media, Mengucapkan: Selamat datang di Website Beritatransisi.com, Terima kasih telah berkunjung di Website kami.. Semoga anda senang!! Tertanda Pemred: Edison Effendi