DPRD Sepakati KUPA dan PPAP APBD Kota Padang
Betrans,Padang,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, akhirnya menyepakati
Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Platform Anggaran
Perubahan (PPAP) APBD Pagaralam tahun 2018.
Kesepakatan tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna Dewan dengan
agenda penyampaian hasil pembahasan Badan Anggaran terkait KUPA dan
PPAS, sekaligus melakukan penandatanganan nota kesepahaman, Kamis
(16/8/2018).
Sidang paripurna Dewan yang dipimpin Ketua DPRD Padang, Elly Thrisyanti
tersebut juga dihadiri Wali Kota Padang, Mahyeldi, Forkopimda serta para
pimpinan Dewan bersama anggota serta Kepala Organisasi Perangkat
Daerah (OPD).
Hasil Pembahasan KUPA/PPAP Terhadap APBD perubahan tahun 2018 oleh TAPD
dan banggar tersebut nantinya akan dituangkan dalam nota kesepakatan
yang telah disusun dan disepakati oleh kedua belah pihak , adapun nota
kesepahaman itu antara lain penyesuaian pendapatan Asli Daerah (PAD) .
Hal Penting lainya, yang menjadi kesepakatan yang tertuang dalam nota
kesepahaman KUPA-PPAP dalam APBD Perubahan tahun 2018 antara DPRD dan
Pemerintah Kota Padang, antara lain, tidak ada penambahan pagu
anggaran.
Namun hanya ada beberapa OPD yang mendapat satu penambahan dana dari
provinsi dan dari pusat, juga DPRD menghimbau kepada seluruh SKPD untuk
tidak melakukan kegiatan fisik terutama yang melalui proses tender.
Hal itu akibat dari sering terjadinya kegiatan pembangunan fisik yang
tidak bisa diselesaikan tepat waktu. Mengingat waktu menyelesaikan
pembangunan pada APBD Perubahan sangat singkat.
Hasil Pembahasan KUPA/PPAP Terhadap APBD perubahan tahun 2018 oleh TAPD
dan Banggar tersebut nantinya akan di tuangkan dalam nota kesepahaman.
Agar para anggotanya lebih produktif dan aktif dalam menjalankan fungsi
kedewanannya dan komitmen untuk melaksanakan fungsi legislasi, fungsi
anggaran dan fungsi pengawasan hendaknya dilakukan secara seimbang dan
proporsional sehingga menjadi lebih elegan dalam upaya optimalisasi
kinerja tanpa harus mengorbankan salah satunya.
Hal ini dapat ditunjukan dengan peningkatan kapasitas di dalam
merumuskan perencanaan anggaran pembangunan melalui APBD dan produktif
menghasilkan peraturan-peraturan daerah yang populis, yang lebih
berdimensi pada kepentingan masyarakat luas, tukas Ketua DPRDKota
Padang. SS
2