DPRD Sepakati KUPA dan PPAP APBD Kota Padang
Betrans,Padang,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, akhirnya menyepakati 
Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Platform Anggaran
 Perubahan (PPAP) APBD Pagaralam  tahun 2018.
Kesepakatan tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna Dewan dengan 
agenda penyampaian hasil pembahasan Badan Anggaran terkait KUPA dan 
PPAS, sekaligus melakukan penandatanganan nota kesepahaman, Kamis 
(16/8/2018).
Sidang paripurna Dewan yang dipimpin Ketua DPRD Padang, Elly Thrisyanti 
tersebut juga dihadiri Wali Kota Padang, Mahyeldi, Forkopimda serta para
 pimpinan Dewan bersama anggota serta Kepala Organisasi  Perangkat 
Daerah (OPD).
Hasil Pembahasan KUPA/PPAP Terhadap APBD perubahan tahun 2018 oleh TAPD 
dan banggar tersebut nantinya akan dituangkan dalam nota kesepakatan 
yang telah disusun dan disepakati oleh kedua belah pihak , adapun nota 
kesepahaman itu antara lain penyesuaian  pendapatan Asli Daerah (PAD) .
Hal Penting lainya, yang menjadi kesepakatan yang tertuang dalam nota 
kesepahaman KUPA-PPAP dalam APBD Perubahan tahun 2018 antara DPRD dan 
Pemerintah Kota Padang, antara lain, tidak ada penambahan pagu 
anggaran. 
Namun hanya ada beberapa OPD yang mendapat satu penambahan dana dari 
provinsi dan dari pusat, juga DPRD menghimbau kepada seluruh SKPD untuk 
tidak melakukan kegiatan fisik terutama yang melalui proses tender. 
Hal itu akibat dari sering terjadinya kegiatan pembangunan fisik yang 
tidak bisa diselesaikan tepat waktu. Mengingat waktu menyelesaikan 
pembangunan pada APBD Perubahan sangat singkat.
Hasil Pembahasan KUPA/PPAP Terhadap APBD perubahan tahun 2018 oleh TAPD 
dan Banggar tersebut nantinya akan di tuangkan dalam nota kesepahaman.
Agar para anggotanya lebih produktif dan aktif dalam menjalankan fungsi 
kedewanannya dan komitmen untuk melaksanakan fungsi legislasi, fungsi 
anggaran dan fungsi pengawasan hendaknya dilakukan secara seimbang dan 
proporsional sehingga menjadi lebih elegan dalam upaya optimalisasi 
kinerja tanpa harus mengorbankan salah satunya. 
Hal ini dapat ditunjukan dengan peningkatan kapasitas di dalam 
merumuskan perencanaan anggaran pembangunan melalui APBD dan produktif 
menghasilkan peraturan-peraturan daerah yang populis, yang lebih 
berdimensi pada kepentingan masyarakat luas, tukas Ketua DPRDKota 
Padang. SS
    
2




