Breaking News

Walikota Padang Terima Surat PAW Lima Anggota DPRD


Betrans,Padang - Gubernur Sumatera Barat menyampaikan kepada Walikota Padang melalui surat nomor 120/307/Pem/2018 bahwa usulan penggantian antar waktu 5 (lima) orang Anggota DPRD Kota Padang sisa masa jabatan 2014-2019 telah selesai dilaksanakan tertanggal 17 September 2018.
Hal itu dibenarkan oleh Kabag Humas Sekretariat DPRD Kota Padang, Ermanto diruangkerjanya, Rabu (19/9). 
Dijelaskannya bahwa lima anggota dewan yang diusulkan penggantian antar waktu yaitu Nila Kartika (PPP), Helmi Moesim (GOLKAR), dan tiga orang anggota dewan dari Partai Hanura yakni Osman Ayub, Zaharman dan Yendril. 
Menjelang pendaftaran Legislatif 2019 ini banyak dari anggota dewan yang pindah keanggotaan partai. Sebagaimana diketahui 5 (lima) orang anggota DPRD Kota Padang pindah ke partai lain untuk maju kembali di pemilu tahun 2019 mendatang. 
Dengan demikian penggantian antar waktu adalah pengisian jabatan legislatif (DPR/DPRD) yang diusulkan oleh partai politik atau badan kehormatan DPRD tanpa melalui mekanisme pemilihan umum, dengan melibatkan KPU sebagai tim yang memverifikasi kelengkapan administrasi tentang kelayakan dan patut untuk mengisi jabatan pejabat legislatif sebelumnya. Maka pejabat tersebut berwenang untuk melaksanakan ketentuan undang-undang sebagaimana yang ditetapkan.
Menurut undang-undang, Pergantian Antar Waktu (PAW) adalah pemberhentiaan anggota DPRD ditengah-tengah masa jabatannya menjadi salah satu anggota DPRD dikarenakan meninggal dunia, mengundurkan diri secara tertulis dan diusulkan oleh partai politik atau melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh Undang-undang.
Anggota DPRD kabupaten/kota berhenti antarwaktu karena : meninggal dunia ; mengundurkan diri ; atau diberhentikan. Anggota DPRD kabupaten/kota dapat diberhentikan apabila :
Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPRD kabupaten/kota selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun ; melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPRD kabupaten/kota ; dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPRD kabupaten/kota yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah ; diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum ; melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ; diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; ataumenjadi anggota partai politik lain.
Anggota DPRD kabupaten/kota yang berhenti antarwaktu digantikan oleh calon anggota DPRD kabupaten/kota yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama. 
Masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota pengganti antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota yang digantikannya. SS
PT. Transisi Inter Media, Mengucapkan: Selamat datang di Website Beritatransisi.com, Terima kasih telah berkunjung di Website kami.. Semoga anda senang!! Tertanda Pemred: Edison Effendi