Breaking News

Pasang Stiker Caleg di Angkot saat Masa Tenang Bisa Dipidana


Beritatransisi.com.Angkutan umum dilarang memasang stiker one way caleg maupun capres selama masa tenang kampanye Pemilu April 2019. Jika membandel, Caleg, sopir, dan pemilik angkot bisa dipidana.
Hal ini dipaparkan komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang dalam sosialisasi pemasangan stiker di angkutan umum, Sabtu (23/2). Sosialisasi itu dihadiri puluhan sopir angkot se-Padang.
Komisioner Bawaslu Kota Padang Yunasti Helmi mengatakan, pemasangan stiker one way di angkutan umum tidak dilarang dalam Pemilu. Hal ini sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PKPU No 23 tentang kampanye dan Perbawaslu No 28 tahun 2018 tentang pengawasan kampanye. Namun pemasangannya tidak dalam masa tenang.
“Kami sosialisasikan dulu sebelum nanti ditertiban Bawaslu, Satpol PP dan Polisi,” kata Yunasti.
Yunasti menegaskan, sopir angkot yang tetap nekat memasang stiker di mobilnya saat masa tenang bisa terancam pidana. Termasuk caleg (gambar di stiker) hingga pemilik angkot.
Ancaman pidana penjara paling singkat 15 hari dan maksimal 3 bulan kurungan. Sedangkan denda paling rendah Rp 100 ribu dan maksimal Rp 1 juta.
“Jadwal masa tenang mulai 14, 15, 16 April 2019. Kami berharap, sebelum masa tenang, stikernya dicopot agar tidak berurusan hukum,” terangnya.
Di sisi lain, pemakaian stiker yang diperbolehkan di masa kampanye tak lebih dari 10×5 cm. “Jika melebihi itu melanggar. Stiker di angkot kebanyakan lebih dari itu,” sebutnya.
PT. Transisi Inter Media, Mengucapkan: Selamat datang di Website Beritatransisi.com, Terima kasih telah berkunjung di Website kami.. Semoga anda senang!! Tertanda Pemred: Edison Effendi