Elly Thrisyanti Pimpin Rapat Paripurna penyampaian pendapat fraksi-fraksi terhadap Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun 2020
Betrans.Padang.Wali Kota Padang Mahyeldi menghadiri
Rapat Paripurna penyampaian pendapat fraksi-fraksi terhadap Kebijakan
Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun 2020
di Gedung DPRD Kota Padang, Jumat (19/07/2019).
Dalam Rapat tersebut dilakukan
penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas
Plafon dan Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD tahun 2020 Antara Pemko
Padang dan DPRD Kota Padang dan penandatanganan kesepakatan bersama
pembangunan gedung kantor DPRD dengan penganggaran tahun jamak (multy
year).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin
langsung oleh ketua DPRD Kota Padang Elly Thrisyanti didampingi Wakil
Ketua DPRD Muhidi, Sekretaris DPRD Syahrul dan para anggota DPRD Padang.
Juga hadir unsur Forkopimda Kota Padang, serta pimpinan SKPD lingkup
Pemko Padang
Dalam sambutannya, Mahyeldi mengatakan,
hari ini Pemerintah Kota Padang dan DPRD Kota Padang telah menyelesaikan
suatu tugas penting dalam tahap proses penyusunan APBD tahun 2020 yaitu
penetapan kesepakatan KUA dan PPAS APBD tahun 2020.
Penyusunan KUA dan PPAS APBD tahun 2020
ini telah mengalami proses yang diawali penyampaian secara resmi oleh
Pemerintah Kota Padang pada 8 Juli 2019 lalu.
“Untuk itu, atas nama Pemerintah Kota
Padang kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada
anggota DPRD yang terhormat, yang telah bekerja keras dan secara maraton
membahas KUA dan PPAS APBD pada tahun 2020. Dan semoga apa yang kita
buat ini akan memberikan kemajuan terhadap Kota Padang di masa-masa
mendatang,” ungkap Mahyeldi.
Mahyeldi menjelaskan, kebijakan umum
prioritas dan plafon anggaran sementara APBD tahun 2020 ini terdiri dari
kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah dan kebijakan
pembiayaan daerah. Untuk Pendapatan asli daerah, pendapatan yang akan
diterima bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil
pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan
asli daerah.
Lebih jauh dijelaskan Mahyeldi, pada
tahun 2020 pendapatan daerah direncanakan sebesar 2,570 triliun rupiah.
Jika dibandingkan penerimaan tahun 2019 sebesar 2,679 triliun rupiah.
Pendapatan ini mengalami penurunan sebesar 109,27 miliar rupiah atau
turun sebesar 4,08%.
Rencana pendapatan ini bersumber dari
pendapatan asli daerah sebesar 881,99 miliar, dana perimbangan sebesar
1,417 triliun dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar 270,68 miliar
rupiah.
Ia mengungkapkan berdasarkan kebijakan
dan ketentuan tahun 2020 pada KUA PPAS di tetapkan anggaran belanja
sebesar 2,628 triliun rupiah. Jumlah anggaran tersebut dialokasikan
untuk belanja tidak langsung sebesar 1,275 triliun rupiah atau sebesar
48,51% dan belanja langsung sebesar 1,353 triliun rupiah atau sebesar
51,49% dari total APBD.
Selanjutnya, belanja langsung yang
dialokasikan penggunaannya diarahkan untuk mendukung beberapa kegiatan
dalam rangka mengatasi berbagai permasalahan aktual yang dihadapi.
Alokasi anggaran tersebut didistribusikan ke dalam urusan wajib dan
pilihan yang dilaksanakan pada masing-masing SKPD.
“Proses pembahasan KUA PPAS ini cukup
alot dan berat. Hal ini disebabkan keterbatasan kemampuan keuangan saat
ini dan beberapa kebijakan strategis yang dilakukan Pemerintah kota
Padang dalam rangka pencapaian target RPJMD 2019-2024,” tutupnya.
Sementara itu, ketua DPRD Kota Padang
Elly Thrisyanti mengatakan, semua fraksi-fraksi telah menyetujui APBD
tahun 2020 sehingga KUA PPAS tersebut telah dapat disahkan. Dengan
catatan, harus memberikan kritik dan masukan kepada SKPD terutama SKPD
penghasil pendapatan.
“Dengan bersama-sama menggenjot SKPD
penghasil pendapatan tersebut, maka target pendapatan asli daerah
sekitar 800 miliar itu dapat kita capai, sehingga kedepan bisa membangun
Kota Padang,” sebutnya.