KUA PPAS APBD 2020 Kota Padang Disepakati
Betrans.PADANG - DPRD Kota Padang dan Wali
Kota Padang Sepakati Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran
Sementara (KUA PPAS) tahun anggaran 2020 pada rapat paripurna DPRD Kota
Padang, Jumat (19/07/2019).
Dalam Rapat tersebut dilakukan penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS
APBD tahun 2020 antara Pemko Padang dan DPRD Kota Padang dan
penandatanganan kesepakatan bersama pembangunan gedung kantor DPRD
dengan penganggaran tahun jamak (multy years).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang Elly
Thrisyanti didampingi Wakil Ketua DPRD Muhidi, Sekretaris DPRD Syahrul
dan para anggota DPRD Padang. Juga hadir unsur Forkopimda Kota Padang,
serta pimpinan SKPD lingkup Pemko Padang
Dalam sambutannya, Mahyeldi mengatakan, hari ini Pemerintah Kota Padang
dan DPRD Kota Padang telah menyelesaikan suatu tugas penting dalam tahap
proses penyusunan APBD tahun 2020 yaitu penetapan kesepakatan KUA dan
PPAS APBD TA 2020.
Penyusunan KUA dan PPAS APBD tahun 2020 ini telah mengalami proses yang
diawali penyampaian secara resmi oleh Pemerintah Kota Padang pada 8 Juli
2019 lalu.
"Untuk itu, atas nama Pemerintah Kota Padang kami mengucapkan terima
kasih yang sebesar-besarnya kepada anggota DPRD yang terhormat, yang
telah bekerja keras dan secara maraton membahas KUA dan PPAS APBD pada
tahun 2020. Dan semoga apa yang kita buat ini akan memberikan kemajuan
terhadap Kota Padang di masa-masa mendatang," ungkap Mahyeldi.
Mahyeldi menjelaskan, kebijakan umum prioritas dan plafon anggaran
sementara APBD tahun 2020 ini terdiri dari kebijakan pendapatan daerah,
kebijakan belanja daerah dan kebijakan pembiayaan daerah. Untuk
Pendapatan asli daerah, pendapatan yang akan diterima bersumber dari
pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang
dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah.
Menurut Mahyeldi, pada tahun 2020 pendapatan daerah direncanakan sebesar
2,570 triliun rupiah. Jika dibandingkan penerimaan tahun 2019 sebesar
2,679 triliun rupiah. Pendapatan ini mengalami penurunan sebesar 109,27
miliar rupiah atau turun sebesar 4,08%.
Rencana pendapatan ini bersumber dari pendapatan asli daerah sebesar
881,99 miliar, dana perimbangan sebesar 1,417 triliun dan lain-lain
pendapatan yang sah sebesar 270,68 miliar rupiah.
Ia mengungkapkan berdasarkan kebijakan dan ketentuan tahun 2020 pada KUA
PPAS di tetapkan anggaran belanja sebesar 2,628 triliun rupiah. Jumlah
anggaran tersebut dialokasikan untuk belanja tidak langsung sebesar
1,275 triliun rupiah atau sebesar 48,51% dan belanja langsung sebesar
1,353 triliun rupiah atau sebesar 51,49% dari total APBD.
Selanjutnya, belanja langsung yang dialokasikan penggunaannya diarahkan
untuk mendukung beberapa kegiatan dalam rangka mengatasi berbagai
permasalahan aktual yang dihadapi. Alokasi anggaran tersebut
didistribusikan ke dalam urusan wajib dan pilihan yang dilaksanakan pada
masing-masing SKPD.
"Proses pembahasan KUA PPAS ini cukup alot dan berat. Hal ini disebabkan
keterbatasan kemampuan keuangan saat ini dan beberapa kebijakan
strategis yang dilakukan Pemerintah kota Padang dalam rangka pencapaian
target RPJMD 2019-2024," tutupnya.
Sementara itu, ketua DPRD Kota Padang Elly Thrisyanti mengatakan, semua
fraksi-fraksi telah menyetujui APBD tahun 2020 sehingga KUA PPAS
tersebut telah dapat disahkan. Dengan catatan, harus memberikan kritik
dan masukan kepada SKPD terutama SKPD penghasil pendapatan.
"Dengan bersama-sama menggenjot SKPD penghasil pendapatan tersebut, maka
target pendapatan asli daerah sekitar 800 miliar itu dapat kita capai,
sehingga kedepan bisa membangun Kota Padang," sebutnya. (Humas).