Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2018 Dibahas di Bukittinggi
Betrans.PADANG - Sebelumnya Wali Kota Padang Mahyeldi menyampaikan Nota 
Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang 
pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah 
(APBD) Tahun Anggaran (TA) 2018 dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang 
Utama DPRD Kota Padang, Senin (24/6) lalu.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Padang Asrizal dengan
 diikuti Wakil Ketua DPRD Padang Muhidi, para anggota DPRD Padang dan 
sejumlah pimpinan OPD di lingkup Pemko Padang. Juga hadir unsur 
Forkopimda Kota Padang dan stakeholder terkait lainnya.
Melalui rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Padang menjadwalkan kunjungan 
kerja ke luar daerah mulai tanggal 26 s.d 30 Juni 2019. Pembahasan 
langsung dilanjutkan di Bukittinggi pada tanggal 1 s.d 4 Juli 2019. 
Sebelumnya dibentuk empat panitia khusus sesuai dengan tugas kedewanan 
yang terbagi habis pada 4 komisi.
Dalam kesempatan itu Wali Kota Mahyeldi mengatakan, sejak berlakunya 
Undang-undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, maka setiap 
pengelola keuangan daerah harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban 
pengelolaan keuangannya. Laporan keuangan yang disampaikan, merupakan 
laporan keuangan yang sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Diantaranya terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan
operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan saldo anggaran
 lebih, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan," 
sebutnya.
Diterangkannya, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2018 
merupakan implementasi dari kebijakan perencanaan dan penganggaran 
pembangunan daerah yangs secara teknis operasional merupakan tindak 
lanjut dari Perda No.11 Tahun 2017 tentang APBD TA 2018. Sebagaimana
laporan keuangan merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban APBD.
"Laporan keuangan disusun untuk menyediakan informasi yang relevan 
mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh suatu
 entitas pelaporan selama satu periode pelaporan," tukasnya.
Mahyeldi menambahkan, sesuai dengan ketentuan pasal 31 Undang-undang 
No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan negara, laporan keuangan pemerintah 
daerah (LKPD) harus diperiksa oleh BPK sebelum disampaikan ke DPRD.
"Memenuhi ketentuan itu, kami telah menyampaikan laporan keuangan 
Pemerintah Kota Padang TA 2018 kepada BPK Perwakilan Sumbar pada 29 
Maret 2019 lalu untuk diaudit oleh BPK RI. Alhamdulillah, BPK memberikan
 lagi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bagi atas laporan keuangan 
Pemko Padang tahun 2018. Opini WTP ini merupakan penilaian tertinggi 
yang diberikan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah, dan kita 
telah menerimanya yang keenam kalinya. Prestasi ini dapat diraih juga 
tidak lepas dari dukungan semua anggota DPRD Kota Padang," imbuh wako.
Lebih lanjut kata wali kota, beberapa hal yang telah dan terus dilakukan
 Pemko Padang dalam meningkatkan pengelolaan keuangan daerah yang valid,
 akuntabel dan transparan ada beberapa. Diantaranya melalui penyajian 
laporan keuangan secara wajar sesuai dengan standar akuntansi pemerintah
 dan diungkap secara memadai dalam catatan atas laporan keuangan semua 
hal yang terkait dan mempengaruhi penyajian laporan keuangan.
Selanjutnya tambahnya, dengan sistem pengendalian intern yang memadai dan meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan administrasi keuangan daerah, peningkatan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur seluruh pelaksanaan administrasi keuangan daerah oleh semua SKP. Kemudian meningkatnta komitmen semua elemen pendukung pelaksanan administrasi keuangan daerah.
'Semoga apa yang disampaikan kali ini dapat dibahas dan diproses oleh dewan yang terhormat sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. Sehingga dapat ditetapkan menjadi Perda sesuai dengan waktu yang direncanakan," tandas wako mengakhiri penyampaian.
 
 

 


 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 


 
 
 
 
 
 
