Breaking News

Syahrul Sekretaris DPRD Kota Padang"Tidak ada rapat paripurna DPRD bila tak ada keputusan Bamus

Betrans.PADANG - Rapat badan musyawarah (Bamus) adalah miniatur DPRD.  Keputusan yang dihasilkan Bamus adalah yang tertinggi setelah rapat paripurna.  "Tidak ada rapat paripurna DPRD bila tak ada keputusan Bamus," jelas Syahrul Sekretaris DPRD Kota Padang, Selasa (2/7/2019).
Menurut Sekwan, Bamus DPRD Kota Padang mengadakan rapat pada hari Senin tanggal 10 Juli 2019 lalu. Seperti biasa rapat Bamus selalu menjadwalkan kembali kegiatan kedewanan, salah satunya dijadwalkan rapat internal penyampaian akhir fraksi-fraksi tentang Rekomendasi DPRD Padang tentang Rekomendasi DPRD Padang terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang Tahun 2018 pada hari Jumat pukul 09.00 WIB tanggal 5 Juli 2019.
Kata Syahrul, fungsi Bamus juga memiliki peranan strategis dalam menentukan pelaksanaan jadwal kegiatan dewan. Lantaran mekanisme penjadwalan harus dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam tata tertib,  sehingga dapat berjalan dengan efektif dan efisien.
Namun, terkadang mekanisme tersebut sulit dijalankan karena tidak mencapai kuorum karena kesibukan dewan. Karena itu,  rapat konsultasi pengganti Bamus dapat menjadi alternatif untuk menggantikan rapat Bamus, ulasnya.
"Mestinya ketika kita membuat aturan itu juga yang flexibel jangan terlalu mengikat karena kesibukan masing-masing anggota yang sangat dinamis. Karena itu di dalam tatib diatur rapat konsultasi pimpinan pengganti rapat Bamus," ucapnya.
Ia melanjutkan,  rapat pimpinan bisa sebagai pengganti rapat Bamus yang mempunyai kewenangan yang sama dengan Bamus. Hanya saja menggunakan kuorum fraksi, jadi secara prinsip mempunyai posisi strategis yang sama dengan Bamus.
PT. Transisi Inter Media, Mengucapkan: Selamat datang di Website Beritatransisi.com, Terima kasih telah berkunjung di Website kami.. Semoga anda senang!! Tertanda Pemred: Edison Effendi