Breaking News

Pengangkatan Perangkat Desa Minimal Tamatan SMA dan Berusia 20-42 Tahun bh



Betran.com SAROLANGUN - Mulai Tahun 2020 mendatang pengangkatan perangkat desa di seluruh desa dalam Kabupaten Sarolangun akan mengacu pada Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 tahun 2017 atas perubahan Permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Dalam aturan tersebut mengatur dua hal persyaratan umum yang harus terpenuhi ketika seorang kepala desa mau mengangkat perangkat desa. Yakni berusia 20 tahun sampai 42 tahun, dan minimal tamatan SMA sederajat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Mulyadi, melalui Kabid Kekayaan Desa, Kaprawi BM mengatakan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat edaran ke seluruh kecamatan untuk melakukan evaluasi perangkat desa, apakah sesuai dengan persyaratan umum dalam amanat permendagri nomor 67 tahun 2017 tersebut.

"Jadi kita ada turunan permendagri sampai saat ini perbupnya belum ditetapkan tapi draftnya sudah clear. Salah satu yang berubah itu kedepan, itu diwajibkan memenuhi syarat Umum menjadi perangkat desa, pertama berusia 20-42 tahun kalau untuk pengangkatan pertama, kedua berpendidikan minimal tamatan SMA sederajat," katanya, Senin (02/12) kemarin saat diwawancarai media ini.

" Tapi kalau untuk pengangkatan berikutnya boleh sampai 60 tahun dengan catatan usia pengangkatan belum lewat 42 tahun, misalnya dia menjabat sebagai kaur lalu diangkat menjadi sekdes pada periode berikutnya sedangkan umurnya 48 tahun, dia boleh yang penting pengkatannya saat berusia 20-42 tahun," kata dia menambahkan.

Kemudian syarat lain, katanya perangkat desa tidak akan diakomodir jika ada rangkap jabatan. Pertama dai tidak boleh merangkap jadi perangkat desa, begitu juga dengan BPD, tenaga honorer atau kontrak daerah, kemudian kalau dari swasta harus dibebastugaskan.

" Kita sudah surati camat untuk melakukan evaluasi pada bulan agustus dan bulan oktober, untuk melakukan evaluasi perangkat desa sesuai dengan permendagri nomor 67 tahun 2017, "katanya.

Dalam evaluasi perangkat desa tersebut, jika ditemukan ada perangkat desa yang tidak memenuhi ketentuan tersebut,. Ama camat diberikan kewenangan untuk tidak menerbitkan rekomendasi atas keputusan kepala desa dalam pengangkatan perangkat desa.

Sementara sebagai dasar hukum dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, maka kepala desa harus ada rekomendasi persetujuan atau penolakan dari camat.

"Kita berharap kades bisa merekrut yang potensial, artinya tidak ada istilah untuk kalangan tertentu dalam rangka perekrutan perangkat desa, selama inikan jadi kewenangan penuh kades, hari ini kewenangan itu kita serahkan kepada tim, harapan kita terbuka menggali potensi sdm masyarakat," katanya.

Selain itu, para Kepala desa juga harus mendapatkan rekomendasi persetujuan dari camat jika melakukan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Jika ingin melakukan pengangkatan perangkat desa, Kepala desa boleh membentuk tim seleksi untuk merekrut perangkat desa sesuai aturan yang berlaku.

"Tahapan pengangkatan itu kades boleh membentuk tim seleksi untuk pengangkatan perangkat desa, yang terdiri sekdes, kaur, Kasi, kemudian kadus. Perangkat ini ketika melakukan pengangkatan dan pemberhentian maka kades boleh membentuk tim, berdasarkan hasil evaluasi tim, nanti dilaporkan ke camat, Camat menerbitkan rekomendasi barulah kades menerbitkan surat keputusan kepala desa mengenai perangkat desa," katanya.

Jika tidak mengikuti permendagri tersebut, ia menegaskan bahwa perangkat desa yang diangkat oleh Kepala Desa tanpa ada rekomendasi persetujuan camat, maka penghasilan tetap (gaji.red) perangkat desa tidak akan dibayar oleh pemerintah daerah.

Katanya, untuk jabatan Sekretaris Desa memiliki penghasilan tetap sebesar Rp 1,45 juta, sedangkan jabatan Kaur mendapatkan sebesar Rp 1,1 juta.

"Sanksi, kedepan tidak dimakan dibayar berdasarkan hasil evaluasi camat tidak memenuhi persyaratan, penghasilan tetapnya tidak kita bayar. Kemudian juga pemberlakuan jam kerja mulai pukul 07.30 Wib sampai 16.00 Wib. Apabila dalam 1 semester tidak aktif selama 30 hari kerja dapat diusulkan untuk dapat diberhentikan, " katanya. Iksan
PT. Transisi Inter Media, Mengucapkan: Selamat datang di Website Beritatransisi.com, Terima kasih telah berkunjung di Website kami.. Semoga anda senang!! Tertanda Pemred: Edison Effendi