Warning Polda Sumbar.ikut Ikutan Sebar Hoax di Medsos Dapat di Jerat UU ITE
Betrans.PADANG -- Di era teknologi yang saat ini begitu pesat, berbagai informasi begitu mudah diakses dan cepat diterima. Masyarakat yang memiliki atau menggunakan handphone berbasis android, akan mudah menerima segala macam informasi dari berbagai aplikasi (WhatsApp, Instagram, Facebook, Twitter, YouTube).
Informasi maupun berita yang didapat /diterima ini tentu harus dicermati terlebih dahulu, karena belum tentu berita yang diperoleh tersebut benar adanya. Bisa jadi, berita yang diterima ini ternyata belum tentu kebenarannya /bohong (hoax).
Apalagi, berita yang didapatkan langsung kita bagikan (share) ke orang lain. Hal inilah yang dapat memicu gejolak atau berdampak kepada terjadinya gangguan keamanan, kenyamanan serta keresahan di tengah-tengah masyarakat.
Selain itu, dampak dari penyebaran informasi/berita yang belum tentu kebenarannya tersebut juga bisa dipidanakan sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menanggapi hal tersebut, Kepolisian Daerah Sumatera Barat mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu memperhatikan setiap informasi yang diperoleh.
"Jangan mudah percaya dulu dengan berita yang belum tentu kebenarannya atau hoax.. Harus hati-hati, cermati berita yang didapat," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, Kamis (13/2/2020).
Ia juga menyampaikan 'warning' bahwa masyarakat yang ikut menyebarkan berita bohong, khususnya melalui media sosial, dapat dijerat dengan UU ITE yang ancaman hukumannya tidak main-main, pidana penjara 6 tahun atau denda 1 miliar.
Maka dari itu, Kombes Pol Satake kembali mengajak masyarakat untuk selalu menyaring terlebih dahulu informasi yang diperoleh dan tidak langsung membagikannya kepada yang lain.
"Saring dahulu sebelum sharing. Jadilah masyarakat yang cerdas dalam menyebarkan informasi (berita)," pungkasnya.
Sumber: Bidhumas Polda Sumbar