Breaking News

Irwan Prayitno Tandatangani Pergub Untuk Pencairan Dana JPS Masyarakat Terdampak Covid-19

Betrans.PADANG -- Riak-riak ihwal keterlambatan penyaluran dana bantuan sosial (bansos) dari pemerintah daerah kepada masyarakat terdampak Covid-19 di Provinsi Sumatera Barat akhirnya mencuat dalam pemberitaan mass media setempat.

Sebelumnya sempat timbul keresahan dan aneka spekulasi di tengah-tengah masyarakat provinsi ini, bansos yang ditunggu-tunggu dan memang sangat dibutuhkan di tengah pandemi Covid-19 tak kunjung menampakkan wujud. Ditambah pula Pemerintah Provinsi Sumbar sejak Rabu (22/4/2020) lalu telah memberlakukan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) dan secara umum masyarakat Sumbar taat dan patuh pada kebijakan pemerintah.

Namun seiring waktu berjalan, sementara roda perekonomian tak berputar, masyarakat mulai mempertanyakan perhatian pemerintah daerah.

Setelah timbul riak-riak bahkan saling tuding antar para pengambil kebijakan ihwal keterlambatan bansos yang ditunggu-tunggu masyarakat tersebut, barulah pada hari ini, Kamis (30/4/2020), Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menorehkan tandatangan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Sumbar untuk pencairan dana Jaringan Pengaman Sosial (JPS) kepada masyarakat terdampak Covid-19.

Kepala Biro Humas Pemprov Sumbar, Jasman Rizal, dalam postingannya di group whats'app (WA) Sumbar dalam Online, pukul 14. 00 WIB siang ini mengabarkan sebagai berikut:


Alhamdulillah, hari ini telah ditandatangani Pergub Sumbar untuk pencairan dana JPS kepada masyarakat terdampak covid-19.

Dana dari pemprov ini besarannya adalah Rp. 600.000 / Kepala Keluarga untuk selama 3 bulan ( April, Mei dan Juni)

Daerah yang telah menyerahkan datanya dan dinyatakan lengkap pada hari ini Kamis 30 April 2020 ke provinsi Sumbar, adalah Kota Padang Panjang dan Kota Sawahlunto. Mudah-mudahan daerah lain segera menyusul menyerahkan datanya sesuai aturan dan dapat segera mencairkan dananya utk masyarakat terdampak di daerahnya masing-masing
Sebagai informasi, pencairan pertama ini langsung diberikan untuk 2 (dua) bulan (April dan Mei 2029), sebesar Rp. 1.200.000 / KK.

Dana JPS dari Provinsi Sumbar ini nanti diserahkan langsung oleh pegawai kantor pos ke rumah masing-masing masyarakat terdampak covid-19 dan akan ditempel sticker penerima JPS dari dana provinsi Sumbar. Hal ini bertujuan untuk transparansi dan agar jangan terjadi pemberian ganda.

Smoga wabah covid-19 segera berakhir..Aamiin

(Son)
#yen
PT. Transisi Inter Media, Mengucapkan: Selamat datang di Website Beritatransisi.com, Terima kasih telah berkunjung di Website kami.. Semoga anda senang!! Tertanda Pemred: Edison Effendi