Zalmadi"Pungli Di Sekolah Termasuk Pelanggaran Hukum
Betrans.Padang.Sebagai anggota DPRD Kota Padang,
Zalmadi menegaskan, pungutan liar (Pungli) di sekolah termasuk
pelanggaran terhadap hukum, termasuk sumbangan yang berujung pada
penahanan lapor siswa sudah menyelahi aturan yang ada.
"Yang namanya pungli, itu sudah melanggar hukum dan tatanan bidang
pendidikan yang dibuat dari pusat sampai ke bawah," ungkapnya kepada
BentengSumbar.com, Selasa, 23 Juni 2020.
Sebab, kata Zalmadi, untuk SD sudah ada dana BOS dan dana lainnya untuk operasional sekolah, serta tidak membebankan masyarakat.
"Seharusnya tidak ada lagi pungutan dalam penerimaan siswa baru. Kalau
itu memang ada, mestinya ditinjau ulang dan diverifikasi dinas-dinas
terkait tentang kebenarannya," pungkasnya.
Dikatakan Zalmadi, wali murid tidak diperbolehkan lagi dibebani biaya apa pun beberapa tahun terakhir.
"Kalau untuk perbaikan WC dan fisik sekolah lainnya, saya rasa itu
sumbangan. Sepanjang tidak memberatkan orang tua murid, itu sah-sah
saja. Tapi yang namanya pungutan liar, itu sudah melanggar hukum,"
cakapnya.
Namun, kata Zalmadi, jika berujung pada penahanan lapor siswa, itu sudah
menyalahi dan Dinas Pendidikan perlu menegur Kepala Sekolah yang
memberlakukan aturan semacam itu.
"Berarti dia sudah membuat aturan baru yang tidak sesuai dengan tatanan
pendidikan, termasuk visi misi wali kota di bidang pendidikan,
menciptakan pendidikan yang bermutu dan berkualitas," katanya.
Zalmadi menegaskan, jika sekolah melakukan pungutan liar, jangankan
mengevaluasi Kepala Sekolah, Dinas Pendidikan harus melayangkan
teguran.
"Teguran diperlukan untuk meluruskan jalurnya yang salah," ujar politisi Partai Berkarya ini.(sye)