Breaking News

Tegakkan Pergub no 4 Tahun 2020, Satpol PP Kota Dumai Lakukan Razia Masker

 



Betrans.com DUMAI,


Sat Pol Pamong Praja (PP) kota Dumai saat ini sedang giat giatnya melakukan razia masker terhadap warga masyarakat bertujuan penegakan Pergub no.4 tahun 2020,kegiatan  razia masker kali ini dilakukan di jalan Sudirman Dumai, tepatnya di depan gedung Dekranasda (Dewan Kesenian dan Kreativitas Daerah)/di depan taman bukit gelanggang,yang di laksanakan pada Jumat sore (18/12/2020).


Kegiatan razia masker ini melibatkan tim terpadu dari beberapa institusi  antara lain dari Polres Dumai,TNI,Dinkes dan beberapa instansi, yang tergabung dalam Satgas Anti Covid-19.


Kegiatan razia masker ini di lakukan berdasarkan Pergub no 4 tahun 2020, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 21 tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan

Yang Dipimpin langsung Kasat Pol PP Bambang Wardoyo SH, sebanyak 20 anggota PP dengan Danru Andi Aziz SH, menghadang kendaraan tuk memastikan masyarakat yang lewat melakukan Prokes, sekalipun berkendara.


Giat razia masker terdiri dari personil gabungan :

1. Satpol PP       17

2. PPNS                3

3. Polantas           4

4. Sabara            10

5. Dinkes               2

6. Panitera            2

7. Jaksa                2

8. Hakim               1


Hasilnya sejumlah pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) sesuai Pergub no 4 tahun 2020, sebanyak :

1. Membayar denda administrasi uang sebanyak 23 orang

2. Melakukan hukuman sangsi kerja sosial  selama 15 menit

sebanyak 6 orang


Total jumlah uang denda sebanyak Rp 1.125.000 terkumpul.


Seorang warga Kelurahan Bukit Batrem, M Winandar pekerja swasta didenda Rp 100.000, karena tidak menggunakan masker, padaPABberucap alasan nya tidak menggunakan masker dengan benar "Saya lalai. Saya siap menerima denda. Kita mendukung diadakannya giat razia, tuk mengajar masyarakat berperilaku sesuai Prokes", alasan pria tersebut.


Kepada media ini, usai giat razia, Kasat Pol PP Bambang Wardoyo SH, berujar "Giat razia dilakukan untuk memastikan warga masyarakat berperilaku sesuai Prokes. Kalau sebelumnya kita melaksanakan sanksi sosial kepada sebanyak 704 pelanggar Prokes, kali sesuai Pergub Riau, sanksi berupa denda uang", buka pria kelahiran Yogyakarta ini dengan ramah.


"Dengan adanya Kegiatan razia masker ini, kita berharap masyarakat mengikuti dan mematuhi sesuai protokol kesehatan guna mengantisipasi Covid-19", ujar Bambang Wardoyo SH.(Muhardi).

PT. Transisi Inter Media, Mengucapkan: Selamat datang di Website Beritatransisi.com, Terima kasih telah berkunjung di Website kami.. Semoga anda senang!! Tertanda Pemred: Edison Effendi