Breaking News

Pemko Payakumbuh Ganti Buku KIR dengan Smart Card

 



Betrans.com Payakumbuh - Buku KIR merupakan bukti bahwa kendaraan bermotor baik angkutan orang maupun barang telah diuji dinas terkait. Dinas Perhubungan merupakan instansi yang berhak mengeluarkan buku tersebut. Uji kelayakan jalan ini dilakukan berkala. 

Selama ini bukti kelayakan uji berkala yang sering disebut dengan KIR dalam bentuk buku. Namun sejak akhir tahun 2020 Pemko Payakumbuh melalui dinas perhubungan mengeluarkan bukti telah lakukan uji berkala dalam bentuk kartu pintar atau smart card. 

Smart Card atau juga disebut Blue (Bukti Lulus Uji Elektronik), yang hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, dimana buku uji KIR diganti dengan kartu pintar.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Payakumbuh Nofriwandi didampingi Sekretaris Hadiatul Rahmat dan Kepala UPTD Dishub Handri kepada media, Senin (11/1), menjelaskan baik itu kendaraan baru, mutasi, dan yang memperpanjang uji KIR (berkala), maka mereka sudah bisa mendapatkan Smart Card KIR sebagai pengganti buku lulus uji. Ini merupakan kebijakan nasional melalui program Kementerian Perhubungan Darat (Hubdar). Dan tujuan utamanya, yaitu untuk menghindari terjadinya kecurangan dalam melakukan uji kelayakan kendaraan (

PT. Transisi Inter Media, Mengucapkan: Selamat datang di Website Beritatransisi.com, Terima kasih telah berkunjung di Website kami.. Semoga anda senang!! Tertanda Pemred: Edison Effendi