Breaking News

Parah! Istri di RS Positif Corona, Petinggi PAN NTB Perkosa Anak Gadisnya



 Betrans.com NTB-Polisi meringkus Wakil Ketua DPW PAN NTB berinisial AA (65) terkait kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri. Parahnya, aksi bejat itu dilakukan AA saat sang istri menjalani isolasi mandiri di rumah sakit karena terpapar Corona.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Rabu, 20 Januari 2021 mengungkapkan, mantan anggota dewan lima periode tersebut ditahan, berdasarkan adanya laporan dari korban.  Akibat perbuatan cabulnya itu,  alat kelamin anak kandungnya mengalami luka robek.

"Karena korbannya adalah anak kandungnya sendiri, jadi yang bersangkutan kami amankan," kata Kasat Reskrim AKP Kadek Adi Budi Astawa, di Mapolresta Mataram, Rabu kemarin.

Adi mengatakan, polisi kini sedang melakukan perampungan alat bukti untuk menguatkan adanya laporan dugaan kasus tersebut. Sedangkan penanganan kasus ini, ada di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Mataram.

"Setelah alat buktinya rampung, baru kita akan gelar perkara. Baru kita bisa menentukan sangkaan pasal pidananya seperti apa," ungkap Kasat Reskrim Kadek Adi.

Sang gadis melaporkan ayah kandungnya sendiri ke Mapolresta Mataram, Selasa, 19 Januari 2021, karena perbuatan tidak senonoh yang dialaminya di rumahnya di wilayah Sekarbela, Mataram pada Senin, 18 Januari 2021.

Kepada polisi korban mengaku perbuatan itu terjadi ketika ibu kandungnya sedang menjalani perawatan di RS karena terjangkit Covid-19. Keterangan korban kata Kasat Reskrim, sudah dilengkapi dengan dokumen hasil pemeriksaan dari rumah sakit. Terkait visum luar di bagian kelamin korban.

"Jadi ada luka baru robek tidak beraturan di bagian kelamin korban," ungkap Kasat Kadek Adi.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni celana dalam, daster dan handuk milik korban.

PT. Transisi Inter Media, Mengucapkan: Selamat datang di Website Beritatransisi.com, Terima kasih telah berkunjung di Website kami.. Semoga anda senang!! Tertanda Pemred: Edison Effendi