Seorang Oknum Karyawan Gelapkan Kabel Tembaga Milik PT.MSSP Dibekuk Polsek Sungai Sembilan.
Betrans.com DUMAI - Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Sembilan berhasil bekuk seorang pelaku Penggelapan Kabel Tembaga milik PT. Meridan Sejati Surya Plantation (MSSP), Sabtu (09/01/2021).
Menurut keterangan yang himpun media Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Sungai Sembilan AKP Rinaldi Parlindungan, S.H menyampaikan bahwa Tersangka RR (34) yang merupakan Karyawan PT. MSSP berhasil diamankan Tim Operasional Polsek Sungai Sembilan pada usai menggelapkan kabel tembaga di Pos Utama PT. MSSP Jalan Raya Bangsal Aceh Kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sungai Sembilan Dumai.
"Aksi RR (34) berhasil diketahui saat melewati pos pemeriksaan ketika hendak keluar dari Areal Perusahaan, dimana pada saat dilakukan pengecekan oleh Security PT. MSSP ditemukan kabel tembaga yang sudah terkupas yang dililitkan pada badan Tersangka RR (34)," jelas AKP Rinaldi Parlindungan, S.H.
Lalu tersangka RR (34) turut diamankan Barang berikut barang bukti (BB) yang di curi nya berupa 15 (Lima Belas) Meter Kabel Tembaga Yang Telah Terkupas. Atas kejadian tersebut, PT. MSSP mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp. 1 jutaan.
"Atas perbuatan yang tidak terpuji dan jelas melanggar hukum maka tersangka RR harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,sesuai KUHP tersangka akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun," pungkas Kapolsek Sungai Sembilan.tutupnya.