Pelaku Curanmor di Indekost Taman Tertangkap
Betrans.com- Tak perlu waktu lama bagi Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo, mengungkap Perkara curanmor di tempat kost Jalan Trunojoyo RT 04 RW 05 Kelurahan Sepanjang Kecamatan Taman.
Dari pengungkapan yang dilansir dari beritajatim.com petugas meringkus pelaku bernama Purnama Ekasandri (21) warga Bratang Wetan 3 RT 07 RW 08 Surabaya. Dan penadah motor hasil itu bernama Sugeng Riadie (29) warga Desa Sumberejo RT 02 RW 01 Wonoayu, Sidoarjo.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol M. Wahyudin Latif mengatakan pengungkapan kasus curanmor itu berawal dari laporan korban Kunto Wibisono (27) warga Margomulyo, Ngawi.
Bahwa korban kehilangan motor Suzuki Satria FU nopol S 5407 PR, saat dinihari ketika diparkir di garasi tempat indekost. “Tempat kost korban berada di Jalan Trunojoyo Kelurahan Sepanjang, Taman,” katanya, Jumat (5/2/2021).
Dari laporan tersebut petugas melakukan olah TKP dan memeriksa beberapa saksi, termasuk saksi korban. Dari keterangan saksi korban bahwa motor Suzuki Satria FU yang hilang itu diparkir sekitar pukul 02.00 WIB dinihari. Namun sekitar pukul 05.00 WIB motor tersebut, sudah tidak ada di tempat.
“Dari kejadian tersebut, petugas tidak menemukan kerusakan pada gembok pintu gerbang maupun garasi motor itu. Petugas langsung menyimpulkan bahwa pelaku mempunyai kunci gembok,” terangnya.
Petugas pun memeriksa, pemilik indekost untuk mendata penghuni indekost itu. Dan salah satu penghuni kamar kost, saat itu sudah tidak ada di tempat. Berbekal identitas fotokopy KTP yang disimpan pemilik kost, petugas langsung melakukan pengejaran. “Dari informasi yang bisa digali, ternyata tersangka pindah kost di daerah Tulangan,” ungkapnya.
Petugas melakukan pencarian di tempat kost daerah Tulangan. Dan akhirnya, petugas berhasil meringkus tersangka di tempat kost yang berada di Dusun Meduran RT 02 RW 01 Desa Tulangan Kecamatan Tulangan. “Tersangka digrebek Anggota saat berada di tempat kost,” jelasnya.
Usai menangkap tersangka Purnama Ekasandri, petugas langsung melakukan interogasi singkat terhadap tersangka. Dari keterangan tersangka, bahwa ia mengakui semua perbuatannya. Dan telah menjual motor Satria FU yang telah dicurinya dengan harga Rp 2,3 juta. “Motor dijual ke Sugeng Riadie, warga Sumberejo Wonoayu,” tuturnya.
Dari keterangan tersangka Purnama Ekasandri, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Sugeng Riadie di rumahnya. Sekaligus menyita barang bukti berupa motor Satria FU Nopol S 5407 PR.
“Tersangka Purnama Ekasandri, kita jerat pasal 363 KUHP tentang curat. Sedangkan tersangka Sugeng Riadie kita jerat pasal 480 KUHP tentang penadah,” tegasnya menutup.