Breaking News

POLISI DOR DUA PENGEDAR NARKOBA

 



Betrans.com- Genderang perang melawan narkoba terus dilakukan oleh Polresta Sidoarjo. Kali ini Satres Narkoba Polresta Sidoarjo telah berhasil menangkap dua orang tersangka asal Jombang yang mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Sidoarjo.


Dikutip dari beritajatim.com Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji dalam mengatakan, penangkapan dua orang tersangka bermula dari informasi yang telah diketahui Tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dan merupakan target pelaku peredaran sejak bulan November 2020 sampai dengan bulan Januari 2021.


Pada saat anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan tersangka, kedua tersangka sedang berada di dalam kamar kos di Desa Beringinwetan, Taman, secara langsung juga bahwa kedua orang tersebut sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Tersangka juga pernah dipenjara karena kasus yang sama.


“Para penyidik telah bekerja maksimal dikarenakan kedua tersangka ini ketika dilakukan penangkapan melakukan perlawanan, sehingga anggota melakukan tindakan tegas dan terukur,” tegasnya.


Harap Kombes Pol. Sumardji agar supaya kejadian seperti ini bisa jadi contoh, dan para pelaku terutama bagi pengedar narkoba menghentikan segala aktivitas yang merugikan dan merusak generasi bangsa ini.


Dua pengedar dapat hadiah timah panas dari petugas karena melawan petugas


Terdapat barang bukti yang telah di sita dari tersangka EPC dan EP berupa, empat bungkus plastik klip ukuran besar yang berisi narkotika jenis sabu berat bruto keseluruhan sekitar 394,05 gram ditimbang beserta plastik, dua bungkus plastik klip ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu berat bruto keseluruhan sekitar 2,22 gram ditimbang beserta plastik, tiga buah pipet kaca sisa pakai berisi narkotika jenis sabu berat bruto keseluruhan sekitar 3,2 gram ditimbang beserta pipetnya.


Ada 13 bungkus plastik berisi pil LL total jumlah keseluruhan 13.00 butir pil LL, dua buah timbangan elektrik warna hitam, tiga pack plastik klip ukuran (besar,sedang, dan kecil) , satu buah HP merk Nokia dan Oppo milik tersangka (EPC), satu buah HP merk Samsung dan Oppo milik tersangka (EP) , dua kotak kertas, tiga potongan sedotan/skop, satu sendok plastik/skop, dan satu buku berisi rekapan.


Tersangka juga mengakui perbuatannya untuk mengedarkan Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 kilogram perbulannya dijanjikan akan mendapatkan 10 juta rupiah dari pemilik barang yang sampai dengan saat ini masih belum tertangkap atau dalam pencarian (DPO).


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat para tersangka dengan pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2), pasal 196, dan pasal 197 tentang Narkotika.

PT. Transisi Inter Media, Mengucapkan: Selamat datang di Website Beritatransisi.com, Terima kasih telah berkunjung di Website kami.. Semoga anda senang!! Tertanda Pemred: Edison Effendi