Breaking News

Pidsus Kasus Korupsi, Terdakwa Zulkifli AS Mantan Walikota Dumai Dituntut 5 Tahun Penjara.

 




Betrans.com-Dumai_Riau.                            Terdakwa Zulkifli Adnan Singkah alias Zul AS mantan Walikota Dumai periode 2016-2021 pada hari Kamis (22/07/2021) kembali menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU KPK RI (Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Propinsi Riau.


Dari berbagai informasi yang dirangkum, agenda sidang tuntutan yang dipimpin oleh Hakim Lilin Herlina sebagai Ketua Majelis digelar secara virtual atau video conference dimana terdakwa Zul AS mengikuti sidang dari Rutan Kelas I Pekanbaru. 


Dalam perkara suap, terdakwa Zul AS dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf b Jo Pasal 13 Undang-undang (UU) RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Sementara dalam perkara dugaan gratifikasi, terdakwa Zul AS juga disangkakan dalam Pasal 12B Jo Pasal 11 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.


JPU KPK RI Muhammad Nur Azis dalam persidangan menuntut terdakwa Zulkifli Adnan Singkah alias Zul AS dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.


Selain itu, JPU KPK RI juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Zulkifli AS berupa membayar uang pengganti kerugian negara Rp 3.848.427.906. Dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita untuk mengganti kerugian negara dan jika tidak, diganti dengan kurungan selama 1 tahun.


Tidak hanya itu saja, tuntutan JPU KPK RI menyatakan bahwa hak politik terdakwa Zulkifli AS harus dicabut untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak dirinya selesai menjalankan pidana.


Sebagaimana diketahui, terdakwa Zul AS diseret ke persidangan pertama kali pada awal bulan April 2021 lalu dalam perkara suap berupa uang sebesar Rp 550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah) dan SGD 35,000 (tiga puluh lima ribu dolar Singapura) yang diberikannya kepada pegawai Dirjen (Direktorat Jenderal) Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia bernama Yaya Purnomo dan Rifa Surya untuk pengurusan DAK (Dana Alokasi Khusus) Kota Dumai dalam APBNP 2017 dan APBN 2018.


Selain memberi uang suap, terdakwa Zulkifli AS juga telah menerima gratifikasi berupa uang dan fasilitas penginapan sejumlah Rp 3.940.203.152,00 (tiga miliar sembilan ratus empat puluh juta dua ratus tiga seratus lima puluh dua rupiah) secara bertahap dari Yudi Antonoval, Rahmayani, Muhammad Indrawan, Hermanto, Yuhardi Manaf, Nanang Wisnubroto dan Hendri Sandra.


Kurnia, relawan Anti Korupsi yang juga menjabat sebagai Ketua Tim lnvestigasi ICW (Indonesia Corruption Watch) Koordinator Daerah Kota Dumai yang terus memantau jalannya persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi mantan Walikota Dumai memberikan tanggapan atas tuntutan JPU KPK RI (Jum'at, 23/07/2021).


"Tuntutan 5 tahun penjara oleh JPU KPK RI ditambah dengan harus membayar uang pengganti kerugian negara hampir 4 milyar dan jika itu tidak dibayar diganti dengan kurungan 1 tahun menjadi pelajaran dan efek jera bagi pejabat-pejabat lainya di Kota Dumai", tutur Kurnia.


Disebutkan Kurnia, sidang perkara korupsi yang menimpa mantan Walikota Dumai Zul As, ada sejumlah pejabat penting yang tercantum dalam salinan dan barang bukti surat dakwaan JPU KPK RI dan dihadirkan menjadi saksi untuk memberikan keterangan.


"Ya, dari pantauan kita ada beberapa pejabat eksekutif yang jadi saksi perkara korupsi Zul AS. Selain itu ada juga pejabat legislatif (anggota DPRD Dumai) yang hadir memberikan

PT. Transisi Inter Media, Mengucapkan: Selamat datang di Website Beritatransisi.com, Terima kasih telah berkunjung di Website kami.. Semoga anda senang!! Tertanda Pemred: Edison Effendi