Ranperda Pembentukan dan Susunan OPD Kota Padang Disetujui
BETRANS PADANG - Setelah sempat
terjadi pro dan kontra, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota
Padang disahkan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang mensahkan
Ranperda tersebut, di Sawahan, Jumat (14/10) malam.
Pengesahan Ranperda OPD ini
sempat diwarnai pro dan kontra antara wakil rakyat yang berkantor di gedung
DPRD Padang Sawahan. Saat itu, beberapa legislator sempat tidak menyetujui
usulan pemisahan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) dengan Badan
Pendapatan Daerah (Bapenda). Mereka berkeinginan BPKA dan Bapenda digabung
menjadi satu Dinas.
"Sebanyak
36 anggota dewan yang hadir ada yang setuju dipisah dan ada pula yang tidak
setuju dipisah," terang Sekretaris Daerah Kota Padang Vidal Triza yang
hadir dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap
Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2016 dan Ranperda Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah itu.
Tidak saja pro kontra tentang
pemisahan dan penggabungan BPKA dan Bapenda, legislator juga menolak
dibentuknya Dinas Pangan yang diajukan Pemko Padang. "Karena terjadi pro
dan kontra akhirnya diambil jalan tengah dengan melakukan voting pada malam
itu," papar Vidal.
Setelah dilakukan voting,
akhirnya lebih separuh anggota DPRD yang menyetujui pemisahan BPKA dengan
Bapenda. Begitu juga dengan pembentukan Dinas Pangan.
"Jumlah suara yang setuju BPKA dan Bapenda dipisah yakni 25 suara.
Sedangkan yang tidak setuju sebanyak 11 suara.
Sementara jumlah suara yang setuju dibentuk Dinas Pangan yakni 30 suara. Tidak
setuju 4 suara dan abstain 2 suara," pungkas Vidal.
Dengan begitu, akhirnya diperoleh
keputusan bahwa secara keseluruhan Ranperda Perangkat Daerah Pemko Padang
disetujui.
Wakil Walikota Padang Emzalmi
yang turut hadir pada acara ini, dalam sambutannya mengatakan bahwa, Ranperda
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah tersebut diajukan dalam rangka memenuhi
amanat pasal 232 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan
PP 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
"Saya berharap Perangkat
Daerah baru ini akan dapat melaksanakan tugas dengan lebih baik, pelayanan
publik lebih maksimal, dan dapat menyelesaikan seluruh persoalan dengan lebih
baik," pungkas Wawako. (Humas)