Breaking News

Pemko Buka Pendaftaran Penempatan Pedagang Pasar Pusat Padang Panjang

Betrans, Padang Panjang ~ Seiring hampir selesainya Pembangunan Pasar Pusat Padang Panjang, Pemerintah Kota Padang Panjang melalui Dinas Perdagangan Koperasi Kecil Dan Menengah telah mulai membuka pendaftaran untuk mendata para pedagang yang akan ditempatkan ke lokasi Pasar Pusat Padang Panjang yang baru.

Pendaftaran tehitung dari kamis (25/1) hingga Senin mendatang (29/1) dari jam 9.00 WIB – 16.00 WIB, di Rumah Dinas Walikota Padang Panjang.

Dijelaskan Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Arpan, Pendaftaran Pedagang dibagi menjadi 4 kategori . “ Pedagang yang mendaftar dibagi menjadi empat kategori yaitu : Pedagang yang membayar retribusi pemakaian petak kios/ los (memiliki bukti kwitanisi pembayaran, pedagang atas nama dirinya dan merupakan pedagan aktif) , lalu Pedagang yang membayar retribusi pemakaian kios/los (memiliki bukti kwitansi pembayaran pedagang bukan atas nama dirinya dan bukan pedagang aktif). Selanjutnya, pedagang yang menyewa pemegang wajib bayar (dibuktikan dengan perjanjian sewa) dan merupakan pedagang akti dan pedagang baru diluar kategori 1.2,3,” jelasnya.

Sementara itu bagi pedagang yang akan mendaftar diharapkan membawa berkas persyaratan seperti : Fotokopi bukti lunas retribusi yang dikeluarkan dari pengelola pasar sebanyak 1 lembar, Fotokopi NPWP 1 lembar, fotokopi KK dan KTP Padang Panjang 2 lembar, Pas Photo warna terbaru (4x6) 2 lembar, materai enam ribu dan map kertas hijau. (ki)
PT. Transisi Inter Media, Mengucapkan: Selamat datang di Website Beritatransisi.com, Terima kasih telah berkunjung di Website kami.. Semoga anda senang!! Tertanda Pemred: Edison Effendi