Surya Jufri Bitel meminta Pol PP membongkar pedagang yang ada di fasum dan fasilitas sosial
Betrans.Padang.Anggota
DPRD Kota Padang, dari fraksi Demokrat, Surya Jufri Bitel meminta Pol PP
membongkar pedagang yang ada di fasum dan fasilitas sosial (fasos). Hal
inin guna mewujudkan tata kota yang bersih dan nyaman.
“Jangan PKL trotoar saja disikat. Namun, di lokasi lain juga, agar Padang rancak dilihat dan bebas dari PKL dari berbagai sudut. Kemudian, pedagang harus patuhi aturan, supaya tak kena gusur dan kerugian tak dialami,”sebut Bitel.
Hal senada juga diutarakan anggota DPRD Kota Padang, Zulhardi Z Latif (Fraksi Golkar). Menurutnya, Pemko agar
“Jangan PKL trotoar saja disikat. Namun, di lokasi lain juga, agar Padang rancak dilihat dan bebas dari PKL dari berbagai sudut. Kemudian, pedagang harus patuhi aturan, supaya tak kena gusur dan kerugian tak dialami,”sebut Bitel.
Hal senada juga diutarakan anggota DPRD Kota Padang, Zulhardi Z Latif (Fraksi Golkar). Menurutnya, Pemko agar
mencarikan
solusi bagi PKL yang dibongkar lapaknya, sehingga perputaran ekonomi
mereka tak putus dan kemiskinan tak dialami pedagang. Jangan hanya
pandai membongkar saja, namun juga harus pikirkan juga nasib mereka.
Di sisi lain ia menilai, apa yang sudah dilakukan Pol PP sudah bagus.
Tapi, jangan tebang pilih. Supaya PKL lain tak iri. Seperti diketahui,
saat ini, Satpol PP Kota Padang, mulai menata pedagang di sepanjang
Jalan Kemayoran, Tunggul Hitam, Air Tawar Timur, Kecamatan Padang Utara,
yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Kototangah, Kamis (20/6)
lalu. Penataan yang dilakukan petugas penegak perda tersebut, bertujuan
untuk mengembalikan trotoar yang sudah dibangun Pemko padang tersebut
bisa berfungsi kembali sebagaimana mestinya, bukan lagi digunakan oleh
sekelompok orang untuk kepentingan perorangan atau pribadi.
Kasatpol PP Kota Padang Al Amin mengaku, jika trotoar sepanjang jalan tersebut sudah bagus, namun karena disalahgunakan, akhirnya trotoar mulai rusak. Untuk mengembalikan fungsi trotoar, perlu dilakukan ketegasan berdasarkan Perda 11 Tahun 2005. (T/i)
Kasatpol PP Kota Padang Al Amin mengaku, jika trotoar sepanjang jalan tersebut sudah bagus, namun karena disalahgunakan, akhirnya trotoar mulai rusak. Untuk mengembalikan fungsi trotoar, perlu dilakukan ketegasan berdasarkan Perda 11 Tahun 2005. (T/i)