Pansus III DPRD Padang Kunjunggi Kementrian Dalam Negri RI
Betrans.Padang (Sumatera Barat)--Tim Pansus 3 Ranperda Adminduk mendapat semangat baru bahwa pemerintah dalam hal ini diharapkan kedepannya lebih aktif dan jemput bola dalam pengurusan administrasi penduduk Indonesia. Berbagai inovasi dan terobosan diberi ruang oleh pemerintah pusat untuk pencapaian dan ketepatan data penduduk Indonesia.
Tim Pansus 3 DPRD kota Padang yang tergabung dengan Adminduk Kota Padang tahun 03 tahun 2010 pada tahun 2020 kunjungi Kementerian Dalam Negeri RI. Dalam hal ini diterima oleh Kepala Penanggung Jawab Data Kependudukan Wilayah Sumatera Barat, Welter dan Bagian Perundang -undangan Kemendagri, Lolie Wigata, Jakarta. Jum’at, (31/1/20).
Dalam sesi ini dipaparkan bahwa UU nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 pasal 79 A mengamanatkan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.
“Maka dari itu, kita mendukung penuh dalam revisi Perda Adminduk tahun 2020 itu nantinya harus kita adobsi semangat ini. Pengurusan Admitrasi seperti KTP, KK, Akta dan lainnya tidak gratis” ujar Ja’far, Anggota DPRD Padang Fraksi PKS.
Selain itu, kami berdiskusi agar pengurusan kependudukan bisa dilakukan dimana saja berada, baik untuk baru maupun pindah.
“Saya menanyakan tentang peranan vital data kependudukan bisa disenergikan satu kesatuan dengan pengurusan BPJS oleh Kementrian Kesejatan, Pengurusan PKH dan BDT kementerian Sosial dan Stake holder lainnya” terangnya.
Memang inilah yang kita tuju dan ini on proses kata Pak Welter. Saya juga meminta kepada Pemerintah untuk meneruskan teknis moratorium 23 Menteri tentang semangat kesatuan dalam pendataan ini. Karena di lapangan teknis di dinas Kota masih ditemuai belum singkronnya data antar dinas terkait. Ini yang kita upayakan terus, agar bisa sinergi ujarnya.
Tim Pansus 3 DPRD kota Padang yang tergabung dengan Adminduk Kota Padang tahun 03 tahun 2010 pada tahun 2020 kunjungi Kementerian Dalam Negeri RI. Dalam hal ini diterima oleh Kepala Penanggung Jawab Data Kependudukan Wilayah Sumatera Barat, Welter dan Bagian Perundang -undangan Kemendagri, Lolie Wigata, Jakarta. Jum’at, (31/1/20).
Dalam sesi ini dipaparkan bahwa UU nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 pasal 79 A mengamanatkan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.
“Maka dari itu, kita mendukung penuh dalam revisi Perda Adminduk tahun 2020 itu nantinya harus kita adobsi semangat ini. Pengurusan Admitrasi seperti KTP, KK, Akta dan lainnya tidak gratis” ujar Ja’far, Anggota DPRD Padang Fraksi PKS.
Selain itu, kami berdiskusi agar pengurusan kependudukan bisa dilakukan dimana saja berada, baik untuk baru maupun pindah.
“Saya menanyakan tentang peranan vital data kependudukan bisa disenergikan satu kesatuan dengan pengurusan BPJS oleh Kementrian Kesejatan, Pengurusan PKH dan BDT kementerian Sosial dan Stake holder lainnya” terangnya.
Memang inilah yang kita tuju dan ini on proses kata Pak Welter. Saya juga meminta kepada Pemerintah untuk meneruskan teknis moratorium 23 Menteri tentang semangat kesatuan dalam pendataan ini. Karena di lapangan teknis di dinas Kota masih ditemuai belum singkronnya data antar dinas terkait. Ini yang kita upayakan terus, agar bisa sinergi ujarnya.