Breaking News

Satpol PP Kota Padang bersama BKO Kecamatan Padang Timur dan Pihak Kecamatan, akhirnya membongkar Bangunan Liar (Bangli) di kawasan Kecamatan Padang Timur

 



Betrans.com PADANG - Kembalikan fungsi fasum, Satpol PP Kota Padang bersama BKO Kecamatan Padang Timur dan Pihak Kecamatan, akhirnya membongkar Bangunan Liar (Bangli) di kawasan Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Senin (4/9/23).


Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Raju Minropa menjelaskan, jajaranya melakukan pembongkoran bangunan tersebut kerena melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, bangunan berdiri di atas Fasilitas Umum (fasum).


"Ada tiga bangunan yang kita lakukan pembongkaran, dua bangunan warung dan satu lagi bangunan pangkalan ojek, semua beridiri di Fasilitas Umum dan ada juga yang menghambat akses pejalan kaki," ujar Raju Minropa Plt, Kasat Pol PP Kota Padang.


Raju menambahkan, pembongkaran bangunan liar tersebut sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).


"Sebelumnya kita telah melakukan tindakan secara persuasif dan humanis, kita juga sudah berikan surat teguran kepada pemilik," tambah Raju.


Ia berharap, kepada masyarakat Kota Padang agar tidak mendirikan bangunan di atas fasum atau fasos.


"Mari bersama-sama kita menjaga fasum dan fasos yang ada di Kota Padang dan bersama-sama kita kembalikan fungsinya sebagaimana mestinya,"harap Raju Minropa.


@ditpolpplinmas_kemendagri

PT. Transisi Inter Media, Mengucapkan: Selamat datang di Website Beritatransisi.com, Terima kasih telah berkunjung di Website kami.. Semoga anda senang!! Tertanda Pemred: Edison Effendi